KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan skandal suap hakim yang memvonis putusan lepas terhadap korporasi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng bermula dari pengusutan perkara suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya. Dari sana, penyidik menemukan barang bukti elektronik mengenai adanya praktik suap.
"Memang perkara ini, ada perkara ini, muncul data ini, ada saat kami melakukan pengembangan terkait perkara (di PN) Surabaya, Ronald Tannur," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Selasa (15/4/2025) malam.
Ketika ditanya apakah panitera bernama Wahyu Gunawan (WG) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya telah menjadi perantara permainan mata antara hakim dengan pengacara para terdakwa, Qohar enggan menjawab. Dia hanya menyebut bahwa Wahyu yang menawarkan pengurusan perkara.
Baca Juga: Simak di Sini! Cara Mengunggah Hingga 20 Foto atau Video di Instagram
"Pertanyaannya apakah wahyu sebelumnya juga menangani perkara perkara yg seperti ini? Ini kami tidak sampai kesana. Tapi yang pasti, fakta yang kami peroleh ini inisiatif dari Wahyu," sebut Qohar.
Sekarang, meski saat ini tengah mengusut kasus skandal suap kasus migor, Qohar memastikan pihaknya juga masih aktif melanjutkan pengusutan perkara suap terkait vonis bebas Ronald Tannur yang dibongkar awal tahun ini.
"Jadi teman teman wartawan sabar, perkara Surabaya sampai saat ini kami terus kembangkan," kata Qohar.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi pada 16-19 April.
"Ketika kami diam tidak berarti perkara itu berhenti," lanjutnya.
Qohar berikan penjelasan bahwa dalam sistem hukum kita terdapat proses penyelidikan dan penyidikan. Dua proses tersebut merupakan satu kesatuan untuk mengusut tuntas suatu perkara.
"Penyelidikan itu subsistem dari pada penyidikan, sudah barang tentu kalau penyelidikan tidak mungkin saya ulangi, tidak mungkin di publish. Namanya aja penyelidikan, ya kita pasti lakukan secara diam. Diam bukan berarti berhenti," jelas Qohar.
Baca Juga: Instagram Uji Coba Fitur Baru Friend Map : Bisa Lacak Lokasi Teman
"Ini tolong dipahami, karena belum pro justitia. Kalau penyelidikan itu diungkap yang mau diselidiki pasti lari, barang bukti dihilangkan," sambungnya lagi.
Kemudian, ketika ditanya lebih rinci mengenai dari mana barang bukti elektronik itu berasal, apakah dari Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) atau pihak lainnya, lagi-lagi Qohar tak menjawab gamblang. Sebab, kata dia, hal itu masuk dalam substansi penyidikan.