KALTENGLIMA.COM - Seorang dokter yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Muh. Azwindar Eka Satria, kini harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah merekam mahasiswi yang sedang mandi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan sejak Kamis, 17 April 2025.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa Azwindar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang dapat membuatnya dipenjara hingga 12 tahun.
Ia menjelaskan bahwa penetapan pasal dilakukan setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan yang masuk.
Korban berinisial SSS melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian pada 15 April 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi telah memeriksa empat orang termasuk seorang saksi ahli, serta menyita ponsel milik pelaku sebagai barang bukti. Setelah gelar perkara, Azwindar resmi ditetapkan sebagai tersangka.