KALTENGLIMA.COM - Keluarga dari Soleh Darmawan, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang meninggal dunia di Kamboja dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Johny Alfaris, kuasa hukum keluarga, menyatakan bahwa laporan ini adalah hak dari pihak keluarga dan sebagai bentuk langkah hukum yang sah untuk mengusut kebenaran peristiwa tersebut.
Johny menjelaskan bahwa laporan yang mereka buat baru mencakup dua nama, yaitu A dan S, yang merupakan rekan almarhum.
Baca Juga: Jakarta Aquarium & Safari Umumkan Kelahiran Dua Bayi Pinguin Humboldt
Pihaknya menunggu proses lebih lanjut dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, perwakilan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Firmansyah Ismail, juga ikut mendampingi dan memastikan bahwa jenazah Soleh telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan komitmen kementeriannya dalam mendampingi keluarga korban, baik secara hukum maupun dalam kebutuhan lain selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Dana MBG Kalibata Masuk Proses Hukum
Ia juga menyebut bahwa kementerian siap membantu komunikasi dengan aparat penegak hukum bila diperlukan.
Diketahui, Soleh diberangkatkan ke Poipet, Kamboja, untuk bekerja sebagai koki namun kemudian meninggal dunia pada awal Maret dalam kondisi yang mencurigakan, diduga akibat pendarahan di saluran pencernaan.
Artikel Terkait
Mau Bikin Indomaret Sendiri di 2025? Segini Biaya dan Syaratnya
Coba Jembatan Silaturahmi, Ini Kata Jemaat Katedral
Ridwal Kamil Resmi Melaporkan Lisa Mariana Usai Koar-koar Dihamili
Terseret Arus Sungai di Pandeglang, Bocah Perempuan Tewas