nasional

KKI Bertindak Tegas, Izin Praktik Dokter Kandungan Cabul di Garut Dicabut!

Senin, 21 April 2025 | 15:19 WIB
Dokter kandungan Muhammad Syafril Firdaus (MSF) tersangka pelaku kekerasan seksual di Garut, Jawa Barat (Instagram ppdsgramm)

KALTENGLIMA.COM - Dalam beberapa waktu terakhir, publik dikejutkan oleh sejumlah kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum tenaga medis, yang secara serius mencoreng reputasi dunia kesehatan.

Dua kasus yang paling menyita perhatian adalah kasus pemerkosaan oleh seorang dokter residen spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, serta kasus pelecehan seksual oleh dokter kandungan berinisial MSF di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat.

Dalam kasus di Garut, MSF dilaporkan melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba bagian tubuh sensitif pasien perempuan saat menjalankan pemeriksaan USG.

Baca Juga: Imbas Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Psikologi untuk Calon Dokter Spesialis

Berdasarkan hasil penyidikan awal, motif pelaku melakukan tindakan tersebut adalah karena merasa terangsang saat menjalankan tugas medis.

Saat ini, MSF telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihak berwenang.

Rangkaian kasus ini kembali menimbulkan kekhawatiran terkait lemahnya sistem pengawasan terhadap etika profesi dan disiplin di kalangan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Remaja Hilang di Hutan Saat Berburu Babi, SAR Jambi Perpanjang Pencarian 3 Hari

Menanggapi hal tersebut, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya pelanggaran etik, termasuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga medis.

Ia memastikan bahwa KKI akan menindak tegas setiap laporan yang masuk demi menjaga integritas profesi medis.

Sebagai bentuk langkah awal, KKI telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dari pelaku MSF.

Baca Juga: Rekor Baru! Harga Emas Antam Mencapai Hampir Rp 2 Juta per Gram

Pencabutan STR ini berarti dokter tersebut tidak lagi memiliki hak legal untuk menjalankan praktik medis.

Tak hanya itu, KKI juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat serta dinas kesehatan tingkat kabupaten dan kota untuk mencabut seluruh Surat Izin Praktik (SIP) milik pelaku.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB