KALTENGLIMA.COM - Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin.
Sanksi tersebut berupa kewajiban mengikuti program pendalaman tata kelola pemerintahan selama tiga bulan, di mana Lucky diwajibkan hadir di lingkungan Kemendagri setidaknya satu hari dalam setiap pekan untuk mengikuti berbagai kegiatan pembelajaran.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa sanksi ini merupakan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal yang berlangsung selama satu minggu dan melibatkan sembilan saksi.
Baca Juga: Tak Dapat Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Prabowo Akan Kirim Utusan
Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa Lucky tidak memahami aturan mengenai kewajiban kepala daerah untuk meminta izin sebelum bepergian ke luar negeri, apa pun alasannya. Meski demikian, tidak ditemukan penggunaan dana APBD dalam perjalanan tersebut.
Selama masa sanksi, Lucky akan mengikuti pembinaan di berbagai unit kerja Kemendagri sesuai dengan tugas pokok kepala daerah.
Bima Arya menekankan pentingnya pembagian tugas yang seimbang antara bupati dan jajaran pemerintah daerah agar pelayanan publik tetap berjalan baik.
Baca Juga: Mahkamah Agung Melakukan Perombakan Besar-besaran Terhadap Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri
Ia juga mengingatkan kepala daerah lain agar lebih memahami prosedur perizinan serta tugas utama mereka dalam pelayanan masyarakat dan mendukung program nasional.