KALTENGLIMA.COM - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, berencana mengambil langkah hukum terkait tuduhan pemalsuan ijazah yang ditujukan kepadanya.
Kuasa hukumnya, Yakub Hasibuan, menyampaikan bahwa saat ini timnya telah menyiapkan dokumen dan bukti pendukung untuk melaporkan empat orang yang diduga terlibat dalam penyebaran tuduhan tersebut.
Dalam pernyataannya kepada media pada Selasa, 22 April 2025, Yakub menjelaskan bahwa berkas-berkas pelaporan telah memasuki tahap akhir, dan keputusan untuk melangkah ke proses hukum tinggal menunggu instruksi langsung dari Presiden Jokowi.
Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Jalani Pemeriksaan 12 Jam Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde
Ia menyebut, sejauh ini indikasi yang dikumpulkan timnya mengarah pada dugaan tindak pidana, meskipun mereka masih membuka kemungkinan perkembangan lebih lanjut berdasarkan analisis hukum lanjutan.
Meski belum merinci identitas empat orang yang akan dilaporkan, Yakub menegaskan bahwa tim hukum telah menyusun bukti secara menyeluruh, termasuk data perbuatan, waktu kejadian, pelaku, hingga saksi-saksi yang akan mendukung proses hukum. Ia menyatakan bahwa persiapan pelaporan telah mencapai sekitar 95 persen.
Yakub juga menyampaikan bahwa jalur hukum yang kemungkinan besar akan diambil dalam waktu dekat adalah pidana, dengan pelaporan akan dilakukan ke kepolisian.
Baca Juga: Malaysia Berniat Belajar Teknologi Pertanian dengan Indonesia
Meski begitu, jalur hukum perdata tetap disiapkan sebagai opsi tambahan. Tim hukum akan terus memantau dan menyesuaikan langkah hukum berdasarkan perkembangan serta arahan dari Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
Menteri PANRB Tinjau Ulang Pemindahan ASN ke IKN Tahun Depan
BMKG Perkirakan Gelombang Tinggi Capai 4 Meter di Perairan Sumut Hingga 25 April
Polisi Periksa Saksi Lainnya Kasus Dokter di Malang Lecehkan Pasien
Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara