KALTENGLIMA.COM - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap seorang warga negara asing (WNA) yang membuat keributan dan merusak barang-barang di sebuah supermarket di kawasan Kalibata City.
Saat ini, WNA tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Melalui akun Instagram resminya pada Selasa, 22 April 2025, pihak Kantor Imigrasi menyampaikan bahwa mereka bergerak cepat merespons laporan terkait WNA yang mengamuk di lokasi tersebut.
Baca Juga: Jokowi Siap Tempuh Jalur Hukum, 4 Orang Akan Dilaporkan Terkait Tuduhan Ijazah Palsu
Dalam penanganan kasus ini, Imigrasi Jakarta Selatan bekerja sama dengan Polres Jakarta Selatan dan telah mengamankan WNA tersebut untuk dimintai keterangan.
Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan ketertiban dari WNA lainnya, pihak Imigrasi juga melakukan patroli keimigrasian di sekitar area Kalibata City.
Patroli ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk proaktif melaporkan keberadaan atau aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA agar situasi di Jakarta Selatan tetap terkendali.
Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Jalani Pemeriksaan 12 Jam Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde
Sebelumnya, diketahui bahwa pria WNA tersebut membuat kegaduhan di kawasan Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin malam, 21 April 2025.
Berdasarkan informasi dari Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, aksi WNA itu dipicu oleh persoalan keluarga.
Ketika datang ke lokasi sejak siang hari, pria tersebut berada dalam kondisi mabuk dan berteriak-teriak, hingga menyebabkan keresahan.
Baca Juga: Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara
Ia diketahui telah tinggal cukup lama di apartemen tersebut dan pernah melakukan aksi serupa beberapa waktu lalu, termasuk menjelang Lebaran.
Dalam kejadian sebelumnya, istrinya bahkan sempat meminta perlindungan kepada pihak kepolisian.
Artikel Terkait
BMKG Perkirakan Gelombang Tinggi Capai 4 Meter di Perairan Sumut Hingga 25 April
Polisi Periksa Saksi Lainnya Kasus Dokter di Malang Lecehkan Pasien
Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara
Malaysia Berniat Belajar Teknologi Pertanian dengan Indonesia