nasional

Dua Penagih Hutang jadi Korban Penganiayaan, Kerugian Capai Rp6,2 Miliar

Jumat, 2 Mei 2025 | 16:55 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Dua eksekutif perusahaan distributor makanan PT RPM, berinisial A dan F, menjadi korban penganiayaan saat menagih utang sebesar Rp6,2 miliar kepada PT BLI.

Insiden terjadi di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kejadian bermula dari kerja sama pasokan bahan pangan antara kedua perusahaan. Setelah sempat menunda pembayaran hingga 15 Februari 2025, PT BLI masih belum melunasi utangnya.

Baca Juga: Kebijakan ASN Jakarta Wajib Naik Angkot, Pengamat Beri Tanggapan

Pada 3 Maret 2025, A dan F menghadiri pertemuan dengan pihak PT BLI di restoran Humble Houses, di mana mereka awalnya berdiskusi dengan tim hukum PT BLI sebelum dipisahkan ke ruangan terpisah.

Di situlah mereka mengaku mengalami penyitaan ponsel, pemukulan selama tiga jam, serta ancaman terhadap keluarga mereka.

Laporan resmi telah dibuat dengan nomor LP/B/1532/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Sementara itu, PT BLI belum memberikan pembayaran yang dijanjikan, dan belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus ini.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB