Kebijakan ASN Jakarta Wajib Naik Angkot, Pengamat Beri Tanggapan

photo author
- Jumat, 2 Mei 2025 | 16:52 WIB
Ilustrasi - ASN  (bkpsdmd.babelprov.go.id)
Ilustrasi - ASN (bkpsdmd.babelprov.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu mendapat tanggapan dari pengamat transportasi Djoko Setijowarno.

Ia mendukung langkah Gubernur Pramono Anung karena dinilai bisa menjadi contoh positif dalam upaya mengurangi polusi, mendorong mobilitas ramah lingkungan, serta membangun tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan.

Djoko menilai kebijakan ini merupakan langkah awal yang baik untuk membudayakan penggunaan transportasi umum, meskipun jumlah ASN DKI Jakarta yang mencapai sekitar 65 ribu orang belum cukup untuk langsung mengubah kondisi lalu lintas secara signifikan.

Baca Juga: Kapolda NTT Tawarkan Anak Buruh yang Berprestasi Bisa Ikut Tes Polisi

Ia menekankan pentingnya konsistensi dan penguatan kebijakan lewat peraturan daerah agar bisa tetap berjalan meski terjadi pergantian kepemimpinan, seperti halnya kebijakan serupa pada masa Gubernur Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama yang tidak berlanjut karena hanya berupa instruksi gubernur.

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan bahwa cakupan transportasi umum di Jakarta saat ini sudah mencapai 90 persen, dan akses ke moda transportasi hanya berjarak maksimal 500 meter dari tempat tinggal warga.

Namun, ia mencatat bahwa ASN yang tinggal di luar Jakarta menghadapi hambatan karena transportasi publik di wilayah penyangga belum berkembang sebaik Jakarta.

Baca Juga: Bahlil Berharap AMPI Dapat Masuk ke Sekolah-Kampus untuk Tarik Minat Pemilih Muda

Oleh karena itu, Djoko menyarankan perluasan layanan Trans Jabodetabek ke kawasan Bodetabek agar kebijakan ini lebih efektif dan bisa diikuti secara luas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X