Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata. Mereka diancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata. Mereka diancam hukuman penjara hingga 20 tahun.