nasional

Polisi Kejar Dalang Penyerangan di Kemang, 10 Preman Bayaran Jadi Tersangka

Jumat, 2 Mei 2025 | 20:57 WIB
Tersangka penyerangan dan penyalahgunaan senjata api (senpi) terkait perebutan lahan yang terjadi di kawasan Kemang Raya ditampilkan Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (2/1/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata. Mereka diancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB