Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata. Mereka diancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata. Mereka diancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Artikel Terkait
Temukan 24 Paket Sabu, Polisi Tangkap Napi yang Jadi Bandar di Rutan Palangkaraya
Basarnas Pos Pasaman Hentikan Pencarian Korban Diterkam Buaya, Cuma Dapat Satu Kaki
Wapres Gibran Sebut Kurikulum AI Bakal Diterapkan Pada Tahun Ajaran Baru
Polres Jaksel Tindak Lanjuti Laporan Ijazah Palsu Jokowi dengan Periksa Dua Saksi