KALTENGLIMA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang narapidana berinisial F (39) karena kedapatan menyimpan 24 paket sabu seberat total 15,31 gram di dalam Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dedy Supriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan petugas rutan yang menemukan paket mencurigakan saat razia di sel F.
Barang bukti sabu tersebut ditemukan di kantong celana pelaku, dan kini ia telah diamankan di Mako Satresnarkoba untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga: Gubernur DKI Inisiasi Pelatihan Bagi Karang Taruna untuk Jadi EO
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Polisi mengapresiasi kerja sama pihak rutan dan menegaskan komitmen dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar.
Artikel Terkait
Pakar Mendukung Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Harap Ini Jadi Prioritas
Bahlil Berharap AMPI Dapat Masuk ke Sekolah-Kampus untuk Tarik Minat Pemilih Muda
Kapolda NTT Tawarkan Anak Buruh yang Berprestasi Bisa Ikut Tes Polisi
Kebijakan ASN Jakarta Wajib Naik Angkot, Pengamat Beri Tanggapan