KALTENGLIMA.COM - Polda Kalimantan Timur berhasil menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus penembakan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, pada Minggu dini hari (4/5).
Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro mengungkapkan bahwa kesembilan tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pria berinisial D (34).
Tersangka yang diamankan antara lain FA (koordinator lapangan), UJ (eksekutor utama), serta tujuh orang lainnya, yaitu LA, UL, SU, SA, AR, DA, dan N.
Baca Juga: Presiden Prabowo Himbau Kepada Jajaran untuk Cari Solusi Tekan Biaya Haji
Mereka diduga memiliki peran mulai dari pengintaian korban, penyedia kendaraan, hingga logistik.
Kapolda Endar Priantoro menegaskan bahwa ini adalah pembunuhan berencana, dengan tersangka yang telah merencanakan dan membagi peran sejak jauh hari.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, termasuk satu pucuk senjata api laras pendek, lima selongsong peluru, dua proyektil dari lokasi kejadian, beberapa butir amunisi aktif, dan kunci sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Baca Juga: Kodim 1608/Bima Amankan Tiga Orang dan Sita 38,68 Gram Narkoba
Senjata api yang digunakan dalam penembakan tersebut saat ini sedang diperiksa di Laboratorium Forensik untuk menyelidiki asal-usulnya serta kaitannya dengan kasus lain.
Motif pembunuhan ini diduga kuat sebagai balas dendam, meskipun polisi masih mendalami lebih lanjut latar belakang konflik antara korban dan para pelaku.
Kapolda juga mencatat kemungkinan adanya keterkaitan para pelaku dengan jaringan narkoba, karena beberapa tersangka diketahui memiliki catatan terkait kasus narkotika.
Baca Juga: Komisi X sebut Perlu Bantuan Anggaran Atasi Masalah Pendidikan Daerah 3T
Polisi menduga penembakan ini bisa jadi terkait dengan perebutan wilayah atau masalah utang piutang dalam bisnis narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.