KALTENGLIMA.COM - Sidang pertama kasus pembunuhan jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23), dengan terdakwa anggota TNI AL Kelasi Satu (KLS) Jumran digelar pada Senin, 5 Mei, di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, membacakan surat dakwaan yang menjerat Jumran dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau secara subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Letkol CHK Arie F memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan eksepsi setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.
Baca Juga: Pasangan Pembuang Bayi di Pulogadung Diringkus Polisi
Terdakwa menyatakan memahami isi dakwaan dan memilih tidak mengajukan keberatan.
Selanjutnya, pihak Odmil menghadirkan 11 orang saksi guna memperkuat bukti dan memperjelas jalannya perkara di hadapan majelis hakim.
Korban, Juwita, diketahui bekerja sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah lulus uji kompetensi wartawan dengan status wartawan muda.
Baca Juga: Dinkes DKI Jakarta sebut Ribuan Warga Ibukota Masih Ada yang BAB di Sungai dan Got
Ia ditemukan tewas pada 22 Maret 2025 di pinggir Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru.
Awalnya diduga mengalami kecelakaan tunggal, namun luka lebam di leher dan hilangnya ponsel milik korban memunculkan dugaan kuat bahwa ia menjadi korban pembunuhan.
Proses persidangan masih berlangsung dengan pemeriksaan para saksi oleh hakim dan penasihat hukum terdakwa.
Artikel Terkait
Belasan Warga Ciganjur Jaksel Mengungsi di Mushola Akibat Banjir
Pria di Kalteng Diserang Buaya saat Wudhu, Terima Belasan Jahitan di Tangan
Polisi Ringkus Preman Bayaran Kerusuhan di Kemang Raya
Dinkes DKI Jakarta sebut Ribuan Warga Ibukota Masih Ada yang BAB di Sungai dan Got