KALTENGLIMA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menangkap tiga orang yang diduga melakukan perampasan sepeda motor dengan mengaku sebagai penagih utang atau debt collector. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penarikan kendaraan bermotor secara paksa di wilayah hukum Polda Banten.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Resmob Ditreskrimum melakukan patroli dan menemukan ketiga tersangka yang sedang beraksi mengambil sepeda motor dari tangan korban. Laporan terkait kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/SPKT.DITRESKRIMUM/2025/Polda Banten.
Baca Juga: Mahkamah Agung Proses Kasasi Harvey Moeis Pasca Vonis 20 Tahun Penjara
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit handphone, serta surat perintah tugas dari PT El Mina Langit Angkasa, sebuah perusahaan pembiayaan.
Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, yang mengatur hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kombes Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh pihak leasing atau perusahaan pembiayaan harus mengikuti prosedur hukum yang sah, dan tidak dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau intimidasi.