nasional

Alasan Polisi Tak Tahan Jonathan Frizzy di Kasus Vape Obat Keras

Selasa, 6 Mei 2025 | 09:35 WIB
Kronologis Jonathan Frizzy Ditangkap Terkait Penyelundupan Cairan Vape Berisi Obat Keras Etomidate

 

KALTENGLIMA.COM - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah menetapkan artis Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, sebagai tersangka terkait kasus vape yang mengandung zat keras, yaitu etomidate. Meskipun demikian, Jonathan Frizzy tidak ditahan. Lantas, apa yang menjadi alasan di balik keputusan tersebut?

Kasat Resnarkoba, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa Ijonk tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5). Proses pemeriksaan berlangsung dari siang hari hingga pukul 20. 00 WIB malam.

Michael menambahkan bahwa Ijonk tidak ditahan karena alasan kesehatan setelah menjalani operasi. Selain itu, Jonathan Frizzy juga menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Baca Juga: Mengapa Hujan Bisa Terjadi Saat Cuaca Panas? Simak Penjelasannya di Sini

"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi," kata Michael dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Selasa (6/5/2025).

Jonathan Frizzy Jadi Tersangka

Penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menangkap tiga orang lainnya, yaitu BTR, EDS, dan seorang wanita berinisial ER. Proses ini dimulai ketika BTR ditangkap pada Maret 2025 oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta, setelah ditemukan 100 buah vape yang mengandung etomidate.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidikan mengarah kepada Jonathan Frizzy, atau yang biasa disapa Ijonk. Polisi kemudian menangkap aktor sekaligus model tersebut di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5), setelah ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Baca Juga: Soal Polisikan Roy Suryo cs, Jokowi: Sudah Menghina Saya Sehina-hinanya

Penyidik dari Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta kemudian resmi menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan vape cair yang mengandung obat keras jenis etomidate.

"Benar, JF (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (5/5).

Ijonk dijerat dengan Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Ijonk terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Luna Maya dan Maxime Bouttier Nikah Besok, Jalani Siraman Hari Ini

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB