KALTENGLIMA.COM - Transparency International Indonesia bersama Themis Indonesia dan Trend Asia secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pengadaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam anggaran tahun 2024.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 7 Mei 2025.
Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam inisiatif ini menyatakan bahwa mereka kini tinggal menunggu proses tindak lanjut dari KPK atas pengaduan tersebut.
Baca Juga: Dua Tersangka TPPU Judi Online Ditangkap, Polri Sita Aset Rp530 Miliar dari Perusahaan Cangkang
Peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, menjelaskan bahwa laporan disusun berdasarkan tiga temuan utama. Pertama, terkait proses pengadaan yang dianggap bermasalah karena dilakukan secara tertutup.
Selain itu, perusahaan yang terpilih sebagai penyedia jasa adalah perusahaan kecil, yang menurut koalisi tidak sebanding dengan skala proyek.
Dalam dokumen kontrak yang diperoleh dari laman LPSE, ditemukan indikasi adanya penggelembungan anggaran karena nilai kontrak melebihi pagu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Polisi Amankan 4 Debt Collector di Cengkareng yang Buat Warga Resah
Kedua, masa penggunaan jet pribadi dinilai tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu, karena penyewaan dilakukan setelah tahapan distribusi telah selesai.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dan relevansi penggunaan jet tersebut dalam mendukung pelaksanaan pemilu.
Ketiga, rute penerbangan yang ditempuh oleh jet pribadi juga menimbulkan kecurigaan.
Baca Juga: KKP Berencana Kerja Sama dengan China dan Korsel untuk Percepat Hilirisasi Sektor Kelautan
Sebanyak 60 persen dari total 40 penerbangan tidak mengarah ke wilayah terluar atau tertinggal, yang seharusnya menjadi fokus dalam konteks logistik pemilu.
Hanya 35 persen dari penerbangan tersebut yang menuju daerah terluar, dan hanya 5 persen ke wilayah tertinggal. Selain itu, satu dari tiga nomor registrasi pesawat yang digunakan diduga merupakan milik pihak asing, yang memperkuat dugaan bahwa pengadaan ini tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan.