Dua Tersangka TPPU Judi Online Ditangkap, Polri Sita Aset Rp530 Miliar dari Perusahaan Cangkang

photo author
- Rabu, 7 Mei 2025 | 16:45 WIB
Ilustrasi: Judi online. (HukamaNews.com / Gambar oleh Oleksandr Pidvalnyi dari Pixabay)
Ilustrasi: Judi online. (HukamaNews.com / Gambar oleh Oleksandr Pidvalnyi dari Pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil judi online dengan menggunakan modus perusahaan cangkang.

Kedua tersangka tersebut adalah OHW, yang menjabat sebagai komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi, dan H sebagai direktur perusahaan yang sama.

Menurut penjelasan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, para tersangka mendirikan perusahaan cangkang di bidang teknologi informasi untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online melalui layanan payment gateway dan teknologi digital.

Baca Juga: Polisi Amankan 4 Debt Collector di Cengkareng yang Buat Warga Resah

Salah satu anak perusahaan mereka, PT TGC, diketahui terlibat langsung dalam pengelolaan aliran dana dari berbagai situs seperti ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS777.

Dana yang diperoleh dari transaksi deposit dan penarikan pada situs-situs tersebut kemudian dikumpulkan ke dalam rekening nominee dan perusahaan fiktif dengan tujuan menyamarkan asal-usul uang serta menyulitkan proses pelacakan oleh aparat penegak hukum.

Sejak tahun 2019, dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan pembelian aset seperti obligasi.

Baca Juga: KKP Berencana Kerja Sama dengan China dan Korsel untuk Percepat Hilirisasi Sektor Kelautan

Dalam pengungkapan kasus ini, Polri telah menyita uang senilai lebih dari Rp530 miliar, terdiri dari Rp250,5 miliar dalam 4.656 rekening dari 22 bank, serta obligasi senilai Rp276,5 miliar.

Selain itu, empat unit mobil turut disita, termasuk satu unit Mercedes Benz dan tiga mobil merek BYD. Aparat juga memblokir 197 rekening milik tersangka yang tersebar di delapan bank.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, KPK Sita Aset Tanah Senilai Rp18 Miliar

Komjen Wahyu menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online dengan menggandeng berbagai pihak terkait, serta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming judi online dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Ia juga menekankan bahwa judi online sangat memengaruhi psikologis masyarakat sehingga perlu kewaspadaan tinggi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X