KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Marjito Bachri, untuk menjalani pemeriksaan pada hari Rabu.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Marjito sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD OKU periode 2019–2024 dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.
Baca Juga: Pemkot Bandung Siap Bentuk Koperasi Merah Putih di 151 Kelurahan
Budi menyampaikan bahwa pemanggilan Marjito berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR OKU untuk tahun anggaran 2024–2025.
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK atas praktik korupsi di pemerintahan daerah. Selain Marjito, beberapa pihak lain juga telah dimintai keterangan untuk mengembangkan penyidikan kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan OTT pada 15 Maret 2025.
Baca Juga: Calon Pejabat Jakarta Batal Dilantik Jika Tak Naik Transportasi Umum
Mereka termasuk pejabat di Dinas PUPR dan anggota DPRD OKU, serta beberapa pihak dari sektor swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di Dinas Perkim Kabupaten Lampung Tengah pada April 2025, dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.