Polda Lampung Ungkap Modus SPBU Menukar Pertalite dengan Minyak Mentah

photo author
- Rabu, 7 Mei 2025 | 16:50 WIB
Ilustrasi pertalite/Net
Ilustrasi pertalite/Net

KALTENGLIMA.COM - Polda Lampung berhasil mengungkap praktik pemalsuan bahan bakar jenis pertalite yang dilakukan dengan cara mencampurkannya dengan minyak mentah.

Kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengalami kerusakan kendaraan usai mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di Lampung Tengah.

Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Direktorat Kriminal Khusus langsung melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tindak pidana di sektor minyak dan gas.

Baca Juga: KPK Menerima Laporan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Private Jet KPU Selama Pemilu 2024

Kombes Dery Agung Wijaya, Direktur Krimsus Polda Lampung, menjelaskan bahwa dua orang tersangka, yakni seorang sopir dan kenek, telah diamankan dalam kasus ini.

Modus operandi yang mereka gunakan adalah mengganti pertalite asli yang diambil dari depo Pertamina dengan minyak mentah yang telah disiapkan di sebuah lahan kosong di wilayah Tanjung Bintang.

Setelah mengisi bahan bakar dari depot, seharusnya mereka langsung mengantar ke SPBU di Lampung Tengah. Namun, dalam perjalanan, mereka terlebih dahulu berhenti untuk melakukan pergantian isi tangki.

Baca Juga: Dua Tersangka TPPU Judi Online Ditangkap, Polri Sita Aset Rp530 Miliar dari Perusahaan Cangkang

Kedua tersangka juga sempat mematikan GPS kendaraan agar tidak terdeteksi pergerakannya, dan memastikan segel pada tangki tetap terlihat utuh agar tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak SPBU saat minyak mentah tersebut dimasukkan ke dalam penampungan bahan bakar.

Dengan cara ini, mereka berharap minyak mentah dapat tercampur dan tidak diketahui oleh petugas SPBU maupun konsumen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur tentang larangan pemalsuan dan penyalahgunaan BBM, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X