nasional

LPSK Beri Perlindungan ke Keluarga dan Saksi Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru

Jumat, 9 Mei 2025 | 17:11 WIB
Terungkap, Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita Saat Kabur dari Kesatuan. (Foto: Tangkapan Layar Video Instagram @banjarmasinpost - INDEPENDENMEDIA.ID)

KALTENGLIMA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada enam orang dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita (JW) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Mereka terdiri dari tiga anggota keluarga korban dan tiga saksi yang diminta hadir memberikan keterangan di sidang Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada 4–6 Mei 2025.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan perlindungan ini diberikan karena proses hukum berlangsung cepat.

Baca Juga: Menag Ucapkan Selamat Kepada Paus Yang Baru, Puji Pesan Damai Perdana

Hal ini membuat persiapan saksi jadi terbatas, sementara masih banyak informasi penting yang belum masuk dalam berkas perkara.

Pelaku pembunuhan, Kelasi Satu Jumran, adalah anggota aktif TNI AL. Karena itu, kasus ini ditangani di peradilan militer, sehingga ruang gerak LPSK ikut terbatas.

Meski pendampingan berjalan lancar, LPSK khawatir sidang yang cepat membuat beberapa hal penting belum tersampaikan.

Baca Juga: Adik Ipar Jokowi Datangi Kantor Polisi Serahkan Ijazah Asli Jokowi

LPSK akan terus memantau proses hukum dan memastikan hak-hak saksi serta keluarga korban terpenuhi, termasuk dalam pengajuan ganti rugi (restitusi).

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB