KALTENGLIMA.COM - Dua pria asal Alor, Nusa Tenggara Timur, berinisial SK alias I (21) dan RIN alias Rocky (25), ditangkap anggota Resmob Polda Metro Jaya setelah melakukan aksi perampasan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai debt collector.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Korban berinisial RMH (25) asal Bekasi mengaku dihentikan oleh kedua pelaku yang menuduhnya memiliki tunggakan cicilan.
Baca Juga: Rekor Terbaru! Whoosh Dilaporkan Layani 25.316 Penumpang dalam Satu Hari
Setelah terjadi perdebatan, korban diminta untuk ikut ke kantor leasing guna klarifikasi, namun dalam perjalanan, pelaku menjatuhkan STNK palsu dan menyuruh korban mengambilnya.
Saat korban lengah, pelaku kabur membawa motor, STNK, kunci, dan iPhone milik korban, dengan total kerugian sekitar Rp 51 juta.
Berdasarkan laporan korban ke Polsek Jatinegara dan hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan CCTV, polisi menangkap SK di kontrakan kawasan Halim Perdana Kusuma dan RIN di Pulogadung, Jakarta Timur. Keduanya kini diamankan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.