nasional

Putusan MK: Dua Paslon di Pilkada Barito Utara Gugur karena Politik Uang

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:23 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama hakim anggota Daniel Yusmic (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan). ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

 

KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 setelah terbukti melakukan praktik politik uang.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang putusan sengketa Pilkada Barito Utara pada Rabu, 14 Mei 2025.

Pasangan nomor urut 1, yakni Gogo Purman Jaga dan Hendro Nakalelo, serta pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi dan Nadalsyah, dinyatakan terbukti melakukan pembelian suara yang merusak integritas pemilu.

Baca Juga: Prabowo Minta Pengusutan Tuntas Kasus Pemerasan Proyek PSN oleh Oknum Kadin

Dalam sidang, MK mengungkapkan adanya transaksi mencapai Rp 16 juta per pemilih untuk paslon nomor 2 dan bahkan Rp 64 juta untuk satu keluarga, sebagaimana kesaksian Santi Parida Dewi.

Sementara paslon nomor 1 terlibat dalam pemberian uang hingga Rp 6,5 juta per pemilih dan menjanjikan ibadah umrah jika terpilih, sebagaimana disampaikan oleh saksi Edy Rakhman yang mengaku menerima total Rp 19,5 juta untuk keluarganya.

MK menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pemilihan umum yang jujur dan berintegritas sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: Pebasket Amerika Tersandung Kasus, 132 Permen Ganja Kiriman Thailand Disita Polisi

Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa tidak ada keraguan dalam mendiskualifikasi kedua pasangan calon tersebut dari kepesertaan Pilkada.

Sebagai bagian dari putusan, MK juga memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan, guna menjaga prinsip demokrasi yang bersih dan berkeadilan.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB