KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo, terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2024.
Mereka menggugat calon bupati nomor urut 3, Welly Titah, dengan alasan bahwa Welly tidak memiliki ijazah asli SMA. Namun, MK menemukan bahwa klaim tersebut tidak terbukti dalam persidangan.
Welly Titah menjelaskan bahwa ijazah SMA-nya terbakar dalam insiden kebakaran rumah pada tahun 2016. Ia kemudian mengajukan fotokopi ijazah yang dapat diverifikasi melalui arsip sekolah dan buku register pengambilan ijazah.
Baca Juga: Akses ke Rinjani via Torean Diperbarui, Balai TNGR Fokuskan Perbaikan Jalur
Berdasarkan bukti yang ada, MK menyatakan bahwa Welly Titah telah menyelesaikan pendidikan di SMA Negeri 1 Beo pada tahun 1984.
Selain itu, MK juga menilai bahwa tidak ada masalah dengan pengesahan fotokopi ijazah Welly oleh pihak yang berwenang, meskipun dokumen asli tidak dapat disertakan.
MK juga menegaskan bahwa ke depan, verifikasi faktual ijazah calon kepala daerah perlu dilakukan dengan lebih berhati-hati, terutama jika dokumen asli tidak tersedia.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Bakal Beri Bantuan Rp50 Juta untuk Keluarga Korban Ledakan di Garut
Irwan-Haroni juga menuduh Welly Titah melakukan praktik politik uang, namun MK menyatakan bahwa tuduhan ini tidak dapat dibuktikan.
Dengan putusan ini, MK memastikan bahwa hasil PSU Pilkada Kepulauan Talaud 2024 tetap sah, dengan Welly Titah dan Anisya Bambungan sebagai pemenang dengan 21.144 suara.
Artikel Terkait
Sopir Taksi di Blok M Dikeroyok Tiga Tukang Parkir Liar, Satu Ormas
Gubernur Banten Minta Kadin Cilegon Diberi Binaan Usai Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun
DPRD Jakarta Usulkan Beri Denda ke Anak Orang Tua yang Bolos Sekolah Hingga Tawuran