KALTENGLIMA.COM - Dua orang pelaku pencurian trafo bekas di bekas Gardu Listrik Aliran Atas (LAA) Stasiun Manggarai berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dari Polsuska, Pamrawan, dan PKD Stasiun Manggarai. Kedua tersangka yang tertangkap adalah Zulfikar (46) dan Muhammad Ilham (37), keduanya merupakan warga Manggarai, Jakarta Selatan.
Mereka diringkus saat sedang melakukan aksinya, sementara dua rekan mereka berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Menurut keterangan dari Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, para pelaku sempat membongkar boks trafo sebelum akhirnya dua di antaranya berhasil diamankan.
Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kunjungi KPK Bahas Hal Ini
Salah satu pelaku bahkan sempat melakukan perlawanan hingga melukai petugas, namun situasi dapat segera dikendalikan.
Setelah penangkapan, keduanya langsung dibawa ke Polsek Tebet untuk proses hukum lebih lanjut.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya kumparan trafo genset, linggis, kunci Inggris, gergaji, dan gunting potong. Diketahui bahwa trafo tersebut merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta.
Penangkapan ini bermula dari laporan petugas Unit LAA yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di area gardu yang sudah tidak digunakan.
Menanggapi kejadian ini, KAI Daop 1 Jakarta menyatakan akan meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai aset strategis, terutama yang sudah tidak aktif namun masih menjadi tanggung jawab mereka.