KALTENGLIMA.COM - Seorang pria bernama Pariyanto alias Erick berusia 40 tahun diamankan polisi setelah diketahui melakukan aksi ganjal ATM di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi penolong korban yang kesulitan saat menggunakan mesin ATM. Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025.
Saat itu, korban yang datang bersama suami dan anaknya hendak menarik uang melalui mesin ATM BRI, namun mengalami kendala karena layar mesin menampilkan pesan gangguan.
Baca Juga: Sindikat Joki UTBK-SNBT di Unhas Kembali Terungkap, Tiga Tersangka Baru Ditangkap
Melihat situasi tersebut, pelaku mendekati korban dan menawarkan bantuan. Ia menyuruh korban menekan tombol cancel dan mencoba mengarahkan korban untuk memasukkan PIN ATM.
Namun, korban merasa curiga dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciputat. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa dua belas tusuk gigi yang telah dilapisi potongan cotton bud, yang diduga digunakan untuk mengganjal mesin ATM.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Pemerintah Bangun Hunian untuk Masyarakat Umum di IKN
Atas aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Artikel Terkait
Komnas Perempuan Desak Pemerintah Tindak Tegas Komunitas Grup Seksual di Medsos
Kebakaran Rumah di Kebon Jeruk Sebabkan Kerugian Capai Rp120 Juta
Banjir Bandang dan Longsor di Pegunungan Arfak, 19 Warga Hilang
Gelombang 2 Jamaah Haji Dimulai di Jeddah, 14 Kloter Tiba