Aksi Penipuan Berkedok Bantuan di ATM, Pelaku Ditangkap di Ciputat

photo author
- Minggu, 18 Mei 2025 | 20:47 WIB
Ilustrasi ATM. (Pexels/Peggy_Marco)
Ilustrasi ATM. (Pexels/Peggy_Marco)

 


KALTENGLIMA.COM -
Seorang pria bernama Pariyanto alias Erick berusia 40 tahun diamankan polisi setelah diketahui melakukan aksi ganjal ATM di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi penolong korban yang kesulitan saat menggunakan mesin ATM. Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025.

Saat itu, korban yang datang bersama suami dan anaknya hendak menarik uang melalui mesin ATM BRI, namun mengalami kendala karena layar mesin menampilkan pesan gangguan.

Baca Juga: Sindikat Joki UTBK-SNBT di Unhas Kembali Terungkap, Tiga Tersangka Baru Ditangkap

Melihat situasi tersebut, pelaku mendekati korban dan menawarkan bantuan. Ia menyuruh korban menekan tombol cancel dan mencoba mengarahkan korban untuk memasukkan PIN ATM.

Namun, korban merasa curiga dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciputat. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa dua belas tusuk gigi yang telah dilapisi potongan cotton bud, yang diduga digunakan untuk mengganjal mesin ATM.

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Pemerintah Bangun Hunian untuk Masyarakat Umum di IKN

Atas aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X