KALTENGLIMA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali memanggil seorang penari bernama Agus alias Gek Wik setelah videonya menari joget bumbung dengan gerakan erotis menjadi viral di media sosial.
Dalam pemanggilan tersebut, Gek Wik diminta memberikan klarifikasi dan menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi aksinya.
Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa gerakan yang ditampilkan Gek Wik tidak sesuai dengan pakem tarian tradisional joget bumbung, meski menggunakan kostum khas tarian tersebut.
Baca Juga: Polisi Periksa Kader PSI Dian Sandi Pasca Unggah Ijazah Jokowi
Video yang menuai kontroversi itu sempat viral pada akhir 2024 dan kembali menyebar baru-baru ini.
Dalam rekaman tersebut, terlihat Gek Wik menari dengan gerakan yang dinilai tidak senonoh di hadapan sejumlah pria yang tampak mengonsumsi minuman keras.
Satpol PP menilai hal ini bisa mencoreng nilai-nilai budaya Bali, sehingga dalam proses klarifikasi, turut melibatkan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat untuk memberikan pembinaan langsung kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: Curi Trafo Bekas Gardu Listrik Aliran Atas Stasiun Manggarai, Dua Orang Ditangkap
Gek Wik, yang diketahui tidak tergabung dalam sanggar seni mana pun, menyatakan penyesalan atas tindakannya.
Ia mengaku menari mengikuti permintaan dari pihak pengundang dalam acara yang berlangsung di Jimbaran pada Desember 2024. Setelah dipanggil oleh pihak berwenang, ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Satpol PP mengingatkan bahwa jika pelanggaran serupa terjadi lagi, Gek Wik bisa dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Bali tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.