KALTENGLIMA.COM - Nama Budi Arie Setiadi tercantum dalam dokumen tuntutan mengenai kasus mafia akses judi online. Sekretaris Jenderal Projo, Handoko, juga memberikan pendapatnya mengenai isu ini.
"Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP Projo, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online. Publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantas judi online selama menjabat Menkominfo," kata Handoko dalam keterangannya.
"Dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apa lagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," imbuhnya.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga MacBook Air M4 di Indonesia
Nama Budi Arie Setiadi disebutkan dalam dokumen tuntutan mengenai kasus mafia akses perjudian daring. Sekretaris Jenderal Projo, Handoko, juga memberikan tanggapan mengenai isu ini.
"Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan," ucap Handoko.
"Proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum. Sumber-sumber informasi yang valid, misalnya penjelasan penegak hukum melalui media yang menjunjung tinggi objektivitas dan independensi, sangat mudah diakses oleh masyarakat. Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi," imbuh Handoko.
Baca Juga: Lisa Mariana Menghadiri Sidang Pertama di PN Bandung, RK Meminta Penundaan
Perihal nama Budi Arie dalam dakwaan tersebut sebelumnya muncul dalam persidangan yang sudah berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam persidangan itu ada 4 orang yang duduk sebagai terdakwa yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Keempat terdakwa tersebut dihubungkan dengan UU ITE yang berkaitan dengan pengawasan website judi. Nama Budi Arie muncul ketika jaksa menguraikan peran Zulkarnaen Apriliantony. Budi Arie disebut meminta Zulkarnaen untuk merekrut orang yang bertugas mengumpulkan informasi tentang website perjudian online hingga jaksa menyatakan bahwa Budi Arie memperoleh bagian.
"Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen, Terdakwa II Adhi, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000 per website, serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30%, dan untuk Saudara Budie Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," ungkap jaksa.
Baca Juga: Maia Estianty Masih Bersikeras Tidak Mau Datang ke Acara Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise?
Artikel Terkait
TikTok Undang Pengguna Remaja Meditasi di Atas Jam 10 Malam
Perawat Ini Mengungkapkan 5 Penyesalan Terbesar yang Dirasakan Orang Menjelang Akhir Hidup Mereka
Minimarket di Tanah Abang Dirserang Perampok, Pelaku Berhasil Gasak Rp 70 Juta
COVID-19 di Singapura Meningkat Akibat Varian Baru, Banyak Penduduk Mengeluh Tentang Gejala Ini
Tekan Rupiah, Dolar AS Meningkat ke Angka Rp 16. 481