nasional

Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Diserahkan ke PN Semarang

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:19 WIB
Aulia Risma Lestari mahasiswi PPDS Anestesi Undip korban perundungan dan pemerasan seniornya. (istimewa)

KALTENGLIMA.COM - Kasus kematian Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Juru bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan bahwa terdapat tiga berkas perkara yang masuk untuk disidangkan.

Tiga orang yang akan diadili dalam kasus ini adalah Taufik Eko Nugroho selaku Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip, Sri Maryani sebagai Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi, dan Zara Yupita Azra yang merupakan dokter senior dalam program PPDS.

Baca Juga: Seorang Konten Kreator Tewas Tertabrak Kereta Api di Dekat Stasiun Klender Baru

Mereka dijerat dengan tuduhan pemerasan atau pengancaman terhadap korban. Setelah pelimpahan, Ketua PN Semarang akan menetapkan majelis hakim dan menentukan jadwal sidang.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Semarang menerima pelimpahan kasus dari Polda Jawa Tengah dan langsung menahan ketiga tersangka yang sebelumnya tidak ditahan selama proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri, Candra Saptaji, menyebut penahanan dilakukan karena ancaman hukuman yang melebihi lima tahun, serta kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan 3.159 Hewan Kurban Bebas Penyakit Antraks dan PMK

Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 tentang penipuan, atau Pasal 335 tentang pemaksaan.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB