Tipu Istri Menteri dan Kepala Daerah, Paspampres Gadungan Pakai Surat Palsu Online

photo author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 08:08 WIB
Terdakwa Laini yang mengaku sebagai Paspampres usai menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Senin 18 Mei 2025. (Darjat/Bantenraya.com)
Terdakwa Laini yang mengaku sebagai Paspampres usai menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Senin 18 Mei 2025. (Darjat/Bantenraya.com)

KALTENGLIMA.COM - Seorang perempuan berinisial LA (43) asal Pontianak dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan karena mengaku sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan berusaha menipu istri Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Ratu Rachmatu Zakiyah.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten, Mulyana, menyatakan bahwa LA terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemalsuan surat untuk mengelabui sejumlah kepala daerah, termasuk Ratu Zakiyah yang juga merupakan Bupati Serang terpilih.

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin, 19 Mei, Mulyana menyebut bahwa LA melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP terkait pemalsuan dokumen, dengan Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang adalah Galih Dewi Inanti Akhmad.

Baca Juga: Oknum TNI AL Terdakwa Kasus Pembunuhan Wartawan, DNA Sperma Tak Sesuai Bukti

Jaksa menilai perbuatan LA memberatkan karena telah meresahkan masyarakat, namun sikap kooperatif serta penyesalan terdakwa menjadi hal yang meringankan.

Saat persidangan, LA yang tidak didampingi penasihat hukum memohon keringanan hukuman dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga dan harus merawat anak pertamanya yang berusia 24 tahun namun tidak bisa berbicara, sambil menangis di ruang sidang.

Dalam dakwaan sebelumnya terungkap bahwa LA bersama suaminya tinggal di rumah kontrakan di Kampung Kalimiring, Kelurahan Kaligandung, Kecamatan Serang.

Baca Juga: Modus Baru! Bandar Narkoba Pakai Aplikasi Zangi untuk Hindari Pantauan

Pada 17 Januari 2025, LA menyuruh suaminya membuat surat palsu bermaterai dengan kop Komando Paspampres Grup A, lengkap dengan logo dan nomor perintah, yang tanggalnya tertulis 27 Desember 2024.

Surat tersebut dibuat dengan meniru contoh dari internet dan menggunakan stempel palsu yang diproduksi di kawasan Kaujon, Kota Serang.

Surat palsu itu dipakai LA untuk menemui sejumlah kepala daerah terpilih dengan tujuan memperluas jaringan dan mendapatkan pekerjaan, namun aksinya terungkap ketika hendak menemui Ratu Rachmatu Zakiyah yang curiga terhadap keaslian dokumen tersebut.

Baca Juga: Demo Ojol Digelar di Jakarta, 2.554 Personel Gabungan Dikerahkan

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa sehari-hari LA bekerja sebagai karyawan di salon dan tempat karaoke di Pasar Rau, Kota Serang, dan mengaku menyamar sebagai anggota Paspampres agar bisa dikenal oleh pejabat daerah serta berharap memperoleh pekerjaan yang lebih baik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X