KALTENGLIMA.COM - KPK telah melakukan penyitaan terhadap delapan bidang tanah dan bangunan yang berada di Surabaya, Jawa Timur, terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019 hingga 2022.
Dari delapan bidang tersebut, tiga di antaranya merupakan rumah mewah di sebuah kompleks perumahan di Surabaya dengan nilai perkiraan mencapai sekitar Rp 500 miliar.
Secara keseluruhan, aset tanah dan bangunan yang disita ini merupakan bagian dari total aset senilai Rp 1,2 triliun yang sebelumnya telah disita oleh KPK pada Desember 2024.
Baca Juga: Cuti Bersama Idul Adha 2025 Ada Berapa Hari? Ingat Tanggalnya!
Selain pemasangan tanda penyitaan, KPK juga melakukan penggeledahan di dua rumah di Surabaya.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 200 juta, perhiasan senilai kurang lebih Rp 800 juta, serta satu jam tangan mewah yang bertabur berlian lengkap dengan cincin berlian.
Kegiatan penyitaan dan penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU).
Baca Juga: Muncul Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun, Ini Kata Ketua MPR
Dalam kasus ini, sejak 19 Agustus 2024, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dari jajaran direksi PT ASDP dan satu orang dari pihak swasta sebagai pemilik PT Jembatan Nusantara.
Pada 13 Februari 2025, KPK menahan tiga tersangka, yakni Ira Puspadewi yang merupakan Direktur Utama ASDP nonaktif, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, serta Yusuf Hadi yang menjabat sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.
Penahanan ini merupakan bagian dari upaya hukum yang dilakukan KPK guna mempercepat proses penyidikan dan penegakan hukum atas dugaan korupsi tersebut.