KALTENGLIMA.COM - Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian kembali menjadi sorotan setelah enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine mendadak yang dilakukan oleh internal kepolisian.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari evaluasi intensif terhadap seluruh jajaran, di mana pendekatan baru diterapkan dengan melakukan pemeriksaan langsung ke seluruh polsek bersama tim Propam dan satuan kerja.
Temuan tersebut mengemuka setelah sebelumnya terjadi insiden penembakan terhadap anggota Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu berinisial MI oleh petugas BNNP Kalimantan Selatan karena dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba.
Baca Juga: Faktor Genetik Diungkap sebagai Pemicu Utama Asam Urat, Bukan Sekadar Pola Makan
Kapolres menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran semacam ini, terlebih jika anggota terlibat dalam peredaran narkoba.
Terhadap enam personel yang terbukti menyalahgunakan narkotika, telah diberlakukan sanksi pembinaan berupa tindakan sosial dan rohani selama 14 hari di bawah pengawasan langsung Kapolres dan Wakapolres.
Pembinaan ini meliputi kewajiban apel dua kali sehari, penggunaan atribut khusus seperti helm dan ransel sebagai simbol kedisiplinan, olahraga tiga kali sehari, serta kewajiban mengikuti kegiatan rohani seperti salat lima waktu di mushola dengan pengawasan ketat.
Baca Juga: 1.300 Orang dari 100 Negara Diundang Raja Salman untuk Ibadah Haji Tahun Ini
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polres HST dan menegaskan pentingnya pemeriksaan rutin urine dan darah demi menjaga integritas lembaga kepolisian.
Ia juga menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan BNNP, pemerintah daerah, serta Polda Kalsel dalam pembiayaan dan pelaksanaan pemeriksaan berkala.
Menurutnya, tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dan hukuman berat termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan diterapkan.
Baca Juga: Usulan Baru Korpri: ASN Pensiun di Umur 70 Tahun
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian agar menjaga kehormatan institusi dengan menjauhi narkoba.
Artikel Terkait
Pemuda 18 Tahun di Sulsel Ditangkap Densus 88 Terduga Anggota ISIS
17 Orang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penguasaan Lahan BMKG Tangsel
Polres Metro Bekasi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Usulan Baru Korpri: ASN Pensiun di Umur 70 Tahun