KALTENGLIMA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengepul emas ilegal.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1,2 kilogram emas murni hasil dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (Peti) yang dilakukan di aliran sungai wilayah Kabupaten Merangin, Jambi.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Mei, di depan Pengadilan Negeri Merangin, setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman emas ilegal menuju Sumatera Barat.
Baca Juga: Perusakan Stadion GBLA: Suporter Diduga Bobotoh Diamankan Polisi
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiya, menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu pelaku berinisial Anr, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas seberat total 1,2 kilogram yang disembunyikan dalam jok sepeda motornya.
Setelah diinterogasi, Anr mengaku bahwa emas tersebut merupakan hasil tambang ilegal dan akan dikirim ke pembeli di Sumatera Barat.
Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik kemudian menangkap tersangka lain berinisial Smr, yang merupakan pemilik emas sekaligus pihak yang menyuruh Anr mengantarkan barang tersebut.
Baca Juga: Markas Kodim Poso Terbakar, Penyebabnya Belum Diketahui
Dari pengakuan para pelaku, kegiatan pengumpulan emas ilegal ini telah dilakukan sebanyak sepuluh kali sejak awal tahun 2025. Emas yang dikumpulkan berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin di daerah Tabir, Kabupaten Merangin.
Selain menyita emas, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X, uang tunai sebesar Rp2,5 juta sebagai ongkos pengiriman, dan empat unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi selama menjalankan aksi ilegal tersebut.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda yang dapat mencapai Rp100 miliar.