KALTENGLIMA.COM - Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi memanggil Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mulai bertugas pada Senin, 2 Juni 2025.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-517 tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta.
Nico menjelaskan bahwa meski penetapan tugas berlaku mulai 1 Juni, aktivitas baru akan dimulai keesokan harinya karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ringkus Sindikat Perdagangan Ilegal Gading Gajah
Dalam keterangan resminya, Nico menyatakan bahwa CPNS wajib melapor diri dan langsung mengikuti orientasi sesuai penempatan.
Bagi CPNS yang ditempatkan di unit pusat, kegiatan orientasi akan berlangsung di Graha Pengayoman, Jakarta, sedangkan mereka yang ditempatkan di daerah mengikuti kegiatan di kantor wilayah masing-masing.
Seluruh peserta diwajibkan mengenakan pakaian resmi dan rapi sesuai ketentuan, dan yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit
Baca Juga: Texas Bakal Larang Anak di Bawah Umur 18 Tahun Pakai Media Sosial
Lebih lanjut, Nico mengimbau agar seluruh CPNS terus memantau perkembangan informasi melalui situs dan akun resmi Kemenkum.
Ia menegaskan bahwa seleksi CPNS tahun anggaran 2024 dilakukan sebelum pemisahan Kemenkum menjadi tiga kementerian terpisah.
Oleh karena itu, pemanggilan dan pelaksanaan orientasi CPNS kini diatur secara mandiri oleh masing-masing kementerian, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Artikel Terkait
Imam Masjid di Sulbar Diserang Piton 5,5 Meter
Muncul Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun, Ini Kata Ketua MPR
Cuti Bersama Idul Adha 2025 Ada Berapa Hari? Ingat Tanggalnya!
KPK Bekukan 3 Rumah Mewah dari Dugaan Caplok PT Jembatan Nusantara