KALTENGLIMA.COM - Polisi menetapkan CPP, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo Ericho Afandhi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM.
Kecelakaan tragis ini terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu dini hari, 24 Mei.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Sleman bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY menggelar olah tempat kejadian perkara ulang dan serangkaian penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Pengepul Emas Mentah 1,2 Kg di Merangin Jambi Ditangkap Polisi
Hingga kini, polisi telah memeriksa enam saksi, baik yang berada di lokasi kejadian maupun yang memiliki keterkaitan langsung dengan insiden tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, serta bukti dari penyelidikan ilmiah di lapangan, penyidik menilai telah memiliki cukup dasar untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
CPP disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi terhadap pelaku kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
Baca Juga: Perusakan Stadion GBLA: Suporter Diduga Bobotoh Diamankan Polisi
Saat ini, tersangka belum ditahan dan masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan. Ihsan menyatakan bahwa setelah pemanggilan dilakukan, polisi akan langsung melakukan penahanan terhadap CPP.
Ia juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan urine dan tes kesehatan di RSUD Sleman pada hari kejadian menunjukkan CPP negatif dari alkohol maupun narkoba, membantah spekulasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pengaruh zat terlarang.
Terkait kecepatan kendaraan saat kecelakaan, tim TAA masih melakukan analisis secara ilmiah, termasuk meninjau teknik pengereman, jarak antar kendaraan, dan kecepatan sesungguhnya saat kejadian berlangsung.
Baca Juga: Markas Kodim Poso Terbakar, Penyebabnya Belum Diketahui
Ihsan menegaskan bahwa penyelidikan ini akan dilakukan secara objektif dan tidak memihak, dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan transparansi, tanpa campur tangan dari pihak manapun.