KALTENGLIMA.COM - Dua orang pelaku jambret yang sering beraksi di wilayah Gambir dan Kemayoran berhasil ditangkap oleh Tim Buser Presisi dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Aksi mereka kerap membuat resah masyarakat, terutama karena modus operandi mereka yang menyasar pejalan kaki yang tengah menggunakan ponsel di ruang publik.
Kedua pelaku berinisial RO (26) dan DWP (23) ditangkap di sebuah indekos di kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.
Baca Juga: Indonesia dan Prancis Jalin Kerjasama di Bidang Kebudayaan di Candi Borobudur
Penangkapan bermula dari laporan seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama SU (57) yang menjadi korban penjambretan di Jalan H. Juanda, Jakarta Pusat.
Saat itu, korban tengah berjalan sambil memegang ponsel untuk melakukan absen digital dan tiba-tiba disambar dari belakang oleh pelaku yang berboncengan motor.
Berdasarkan keterangan polisi, DWP berperan sebagai pengendara motor, sementara RO merampas ponsel korban.
Baca Juga: Indonesia Duduki Posisi Kedua Dalam Pertumbuhan Pengguna Aplikasi Kripto di Dunia
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi kedua pelaku, yang ternyata sudah sering melakukan kejahatan serupa di berbagai lokasi, seperti Jalan Veteran, Perwira, dan Kemayoran.
Dalam penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan karena sedang tertidur. Polisi juga menemukan kardus ponsel Samsung A20S yang sesuai dengan data IMEI milik korban.
Berdasarkan pengakuan, aksi mereka sudah berlangsung sejak bulan Ramadhan 2025, dengan menyasar tempat-tempat ramai yang kurang pengawasan. Kini, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.