nasional

Lagi! 2 WNI Disekap di Kamboja, Legislator Sulut Mendesak Tindakan Terhadap Agen Ilegal

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:39 WIB
Ilustrasi Disekap. (David Rodrigues/Unsplash)

KALTENGLIMA.COM - Dua warga negara Indonesia (WNI) kembali menjadi sasaran penyekapan di luar negeri. Mereka ialah Bonifasius Jenly Totopanday dari Kabupaten Talaud dan Albertus Agung Tengker dari Kota Bitung, Sulawesi Utara yang saat ini dilaporkan tengah terjebak di Kamboja.

Keduanya berharap dapat segera kembali ke tanah air.

Insiden ini menambah deretan kasus perdagangan manusia dan eksploitasi tenaga kerja asal Sulut di wilayah Asia Tenggara, terutama di negara-negara yang memiliki tingkat risiko tinggi seperti Kamboja.

Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Reynald Anter, memberikan respons tegas terhadap kasus ini. Ia menyatakan bahwa penyekapan kedua WNI tersebut menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan edukasi tenaga kerja masih lemah.

Baca Juga: Penahanan 16 Mahasiswa Tersangka Demo di Balai Kota Ditangguhkan, Ini Alasan Kepolisian

“Ini bukan kasus pertama, dan sayangnya terus terulang. Harus ada langkah konkret dari dinas terkait hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

Anter mendorong Dinas Ketenagakerjaan untuk melaksanakan pendidikan luas kepada masyarakat mengenai bahaya menjadi pekerja migran di negara-negara yang dianggap berisiko tinggi.

Ia menegaskan bahwa penting untuk memberikan informasi mengenai negara-negara yang termasuk dalam kategori berbahaya serta tanda-tanda perekrutan tenaga kerja ilegal.

Baca Juga: Gaji Kurang dari Rp 3,5 Juta? Tanggal 5 Juni Akan Diberikan Tambahan Rp 300 Ribu!

Selain itu, ia juga menekankan keberadaan agen dan perantara yang merekrut pekerja secara ilegal. Ia meminta Polda Sulut untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat dalam perekrutan yang tidak sesuai prosedur ini.

“Kami percaya Kapolda Sulut bisa menyelesaikan ini. Tangkap dan proses hukum para calo yang menjadi dalang pengiriman ilegal ke Kamboja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anter juga mendesak Pemprov Sulut agar segera bekerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kedutaan Besar RI di Kamboja untuk mempercepat pengembalian dua orang warga yang ditahan.

Baca Juga: Daftar Biaya Tiket dan Manfaat Pertunjukan BLACKPINK di Jakarta 2025

“Bayangkan kondisi keluarga mereka yang cemas dan tidak tahu harus berbuat apa. Pemerintah harus hadir dan bergerak cepat demi keselamatan korban,” pungkasnya.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB