Penahanan 16 Mahasiswa Tersangka Demo di Balai Kota Ditangguhkan, Ini Alasan Kepolisian

photo author
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:33 WIB
Ilustrasi gedung Polda Metro Jaya (Tribratanews)
Ilustrasi gedung Polda Metro Jaya (Tribratanews)

KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya menghentikan penahanan 16 mahasiswa yang menjadi tersangka dalam aksi demonstrasi gaduh di depan Balai Kota Jakarta. Mengapa demikian?

"Nah itu berdasarkan dari permohonan penangguhan dari pihak keluarga melalui penasihat hukumnya mereka," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).

Reonald menyatakan bahwa 16 mahasiswa tersebut masih mengikuti kelas. Dia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terjadi karena mereka berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri.

"Mengingat, mahasiswa itu kan mereka masih menjalani perkuliahan, ada juga yang mau melaksanakan ujian. Dan kemarin bahwa tidak masalah apabila dilakukan penahanan, oleh sebab itu penangguhan ditangguhkan oleh Direktorat Kriminal Umum," ujar Reonald.

Baca Juga: Gaji Kurang dari Rp 3,5 Juta? Tanggal 5 Juni Akan Diberikan Tambahan Rp 300 Ribu!

"Dengan mempertimbangkan bahwa sesuai apa yang dikatakan oleh para pelaku, bahwa tidak akan mengulangi lagi, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri, dan dijamin juga oleh pihak keluarganya," tambahnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 mahasiswa sebagai tersangka sehubungan dengan aksi demo yang berlangsung ricuh di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5). Para mahasiswa yang terlibat langsung ditangkap.

"Berdasarkan barang bukti yang ada, antara lain adanya visum terhadap korban, kemudian adanya flashdisk yang berisikan video dan dokumentasi peristiwa, maka 15 orang dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.

Baca Juga: Daftar Biaya Tiket dan Manfaat Pertunjukan BLACKPINK di Jakarta 2025

Sebanyak 15 individu yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Dia menyatakan bahwa mereka diduga terlibat dalam kejahatan seperti penghasutan, pengeroyokan, dan perlawanan terhadap petugas.

Tidak lama kemudian, pihak kepolisian kembali menangkap seorang mahasiswa yang terlibat dalam aksi demonstrasi yang berakhir ricuh di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta. Pelaku yang memiliki inisial MAA ditangkap di kediamannya di daerah Bekasi, Jawa Barat.

"Tersangka atas nama Saudara MAA, mahasiswa Universitas TS. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, sesuai alamat KTP, di Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada pukul 00.18, tanggal 24 Mei 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (24/5).

Baca Juga: Longsor di Gunung Kuda Cirebon: 14 Orang Meninggal - 8 Hilang

Ade menyatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim kolaborasi dari Subdit Kamneg dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Dia menyebutkan bahwa jumlah mahasiswa yang ditangkap dalam insiden itu berjumlah 16 orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X