KALTENGLIMA.COM - Seorang pria berinisial A yang berusia 50 tahun telah diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindakan pembunuhan terhadap istri keduanya, Sarmunah yang berusia 46 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi di kamar rumah mereka yang terletak di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 29 Mei.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan oleh gabungan tim dari Unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di kediaman pelaku.
Baca Juga: Demo Buruh 1 Juni di Jakarta, Polda Metro Jaya Kerahkan Ratusan Personel
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga nekat melakukan perbuatan tersebut karena merasa kesal dengan korban yang kerap datang ke rumah maupun tempat kerjanya, yang kemudian memicu konflik dengan istri pertamanya.
Kejadian tragis ini terbongkar ketika seorang tetangga datang untuk menagih upah ojek kepada korban, namun tidak mendapatkan respons.
Setelah beberapa kali mencoba memanggil dan tetap tidak ada jawaban, dua tetangga memutuskan masuk ke dalam rumah dan menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia di dalam kamar, hanya mengenakan rok tanpa pakaian bagian atas.
Baca Juga: Polisi Amankan Kakek yang Diduga Lecehkan Tiga Bocah di Pesanggrahan
Kedua saksi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pakuhaji. Pihak kepolisian segera melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, serta membawa jenazah korban ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi.
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka memar pada mulut dan hidung akibat kekerasan benda tumpul, serta korban dinyatakan meninggal karena pecahnya pembuluh darah.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan, polisi menetapkan A sebagai tersangka.
Baca Juga: Bertahun-tahun Kuasai Lahan, Duit Miliaran Mengalir ke Dompet Ormas
Ia dikenakan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.