KALTENGLIMA.COM - Kepolisian mengemukakan alasan penangguhan penahanan terhadap sejumlah mahasiswa Universitas Trisakti yang sebelumnya ditangkap usai aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Balai Kota DKI Jakarta, kawasan Gambir, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Menurut Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, penangguhan dilakukan karena para mahasiswa tersebut masih aktif menjalani kegiatan perkuliahan, bahkan sebagian di antaranya sedang bersiap menghadapi ujian.
Selain itu, mereka telah berkomitmen tidak akan mengulangi tindakan serupa, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri. Keputusan penangguhan ini juga mendapat dukungan dari pihak keluarga sebagai penjamin.
Baca Juga: Berbeda dari Pemerintah, Jemaah An-Nadzir Gowa Putuskan Idul Adha 5 Juni 2025
Meski begitu, Reonald menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan karena para mahasiswa masih berstatus sebagai tersangka, dan penangguhan tersebut diberikan sebagai bentuk pertimbangan terhadap masa depan mereka yang dinilai masih dapat dibina.
Dalam kasus ini, tiga mahasiswa diketahui positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine. Dua di antaranya, yang berinisial ICW dan JNP, telah menjalani asesmen dan saat ini sedang mengikuti program rehabilitasi selama tiga bulan.
Sebagai bagian dari syarat penangguhan, semua mahasiswa yang bersangkutan diwajibkan untuk melakukan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu setiap hari Senin dan Kamis, dengan jadwal yang dapat disesuaikan agar tidak mengganggu aktivitas kuliah mereka.