nasional

Bersiap! Mulai Besok Gaji ke-13 PNS Akan Cair

Minggu, 1 Juni 2025 | 17:56 WIB
Ilustrasi gaji ke 13 tahun 2025. (Instagram/@inimedia__)

b. Golongan II, besaran gajinya sekitar Rp 2.184.00 hingga Rp 4.125.600

c. Golongan III, gaji pokoknya sekitar Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700

d. Golongan IV, gaji pokoknya berada di kisaran Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.

Baca Juga: Tayang 5 Juni, Ini Dia Sinopsis Film Gowok Kamasutra Jawa

Teruntuk pensiunan, besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, sebagai berikut:

a. PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

b. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

c. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

d. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Baca Juga: Perdagangan 80,5 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan Kemenhut Kalsel

Dengan itu besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 tergantung pada Golongan terakhir ketika menjabat. Besaran ini juga belum termasuk komponen gaji ke-13 pensiunan lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB