KALTENGLIMA.COM - Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal 80,5 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica), salah satu satwa yang dilindungi, di Kalimantan Selatan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa langka tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa perburuan terhadap satwa liar masih marak terjadi, sehingga pihaknya membentuk sejumlah tim khusus, termasuk Tim Transnational Forestry and Wildlife Crimes, Tim Cyber Patrol, dan Tim Khusus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.
Baca Juga: Tim Gabungan Cari Korban Longsor di Gunung Kuda
Ia menegaskan bahwa kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar merupakan salah satu jenis kriminalitas beromzet besar di dunia, berada di bawah kejahatan narkotika, perdagangan senjata api ilegal, dan perdagangan manusia.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi penjualan sisik trenggiling di wilayah Kalimantan Selatan.
Setelah penyelidikan, diketahui bahwa tiga tersangka berinisial GS, HM, dan GL berencana melakukan transaksi di Kabupaten Balangan, yang kemudian berhasil digagalkan oleh tim Gakkum Kehutanan pada 30 Mei 2025.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Belasan Mahasiswa Trisakti
GS diketahui memiliki 15,5 kilogram sisik trenggiling, sementara HM dan GL menyimpan sisik seberat 65 kilogram. Ketiganya beserta barang bukti telah diamankan di Pos Gakkumhut Banjar Baru untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan dugaan pelanggaran tindak pidana kehutanan karena menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan bagian tubuh dari satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
Artikel Terkait
Demo Buruh 1 Juni di Jakarta, Polda Metro Jaya Kerahkan Ratusan Personel
Dugaan Cemburu Picu Pria di Tangerang Bunuh Istri Kedua
Pemprov DKI Ungkap Strategi Penurunan Kasus TB di Jakarta
Berbeda dari Pemerintah, Jemaah An-Nadzir Gowa Putuskan Idul Adha 5 Juni 2025