b. Golongan II, besaran gajinya sekitar Rp 2.184.00 hingga Rp 4.125.600
c. Golongan III, gaji pokoknya sekitar Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700
d. Golongan IV, gaji pokoknya berada di kisaran Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.
Baca Juga: Tayang 5 Juni, Ini Dia Sinopsis Film Gowok Kamasutra Jawa
Teruntuk pensiunan, besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, sebagai berikut:
a. PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
b. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
c. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
d. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Baca Juga: Perdagangan 80,5 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan Kemenhut Kalsel
Dengan itu besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 tergantung pada Golongan terakhir ketika menjabat. Besaran ini juga belum termasuk komponen gaji ke-13 pensiunan lainnya.
Artikel Terkait
Kondisi Terkini Jaja Miharja Usai Dilarikan ke RS Akibat Infeksi Ginjal
Kevin De Bruyne Bakal Segera Bergabung dengan Napoli
Dihajar PSG 5-0, Simone Inzaghi Pasrah Inter Gagal Juara Liga Champions
Polisi Tangkap Dua Kepala Desa di ngawi Terlibat Peredaran Uang Palsu
Tim Gabungan Cari Korban Longsor di Gunung Kuda