Polisi Tangkap Dua Kepala Desa di ngawi Terlibat Peredaran Uang Palsu

photo author
- Minggu, 1 Juni 2025 | 16:27 WIB
Ilustrasi uang palsu.(tribratanews.polri.go.id)
Ilustrasi uang palsu.(tribratanews.polri.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi, Jawa Timur, berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu lintas provinsi dengan menangkap lima tersangka, dua di antaranya merupakan kepala desa aktif.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Sine.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sindikat ini telah menyebarkan uang palsu di empat kabupaten, yaitu Ngawi, Magetan, Madiun di Jawa Timur, serta Sragen di Jawa Tengah.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Belasan Mahasiswa Trisakti

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DM (42), kepala desa aktif di Sine; ES (55), kepala desa aktif di Ngrambe; AS (41) dari Sragen; AP (38) dari Kuningan, Jawa Barat; dan TAS (47) dari Lampung Selatan.

Modus yang digunakan melibatkan transaksi dengan uang palsu pecahan besar di tempat-tempat seperti warung, toko kelontong, agen Brilink, dan SPBU, untuk memperoleh uang asli sebagai kembalian.

Dari penggeledahan, polisi menyita ribuan lembar uang palsu dalam bentuk rupiah, real Brasil, dan dolar AS, serta berbagai alat bantu pencetakan.

Baca Juga: Berbeda dari Pemerintah, Jemaah An-Nadzir Gowa Putuskan Idul Adha 5 Juni 2025

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menyebut uang palsu tersebut diperoleh dengan sistem satu banding tiga dari tersangka AP dan TAS, dan diduga dikendalikan oleh sosok misterius yang masih buron, dikenal sebagai "Mr X".

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Mata Uang dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik jaringan ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X