KALTENGLIMA.COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang telah mendeportasi dua warga negara asing, yaitu MGB asal Inggris dan AKR asal Malaysia, karena melanggar aturan izin tinggal berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas di Kota Sabang yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Menurut pernyataan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ibnu Riadi, kedua WNA tersebut telah dipulangkan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda di Blang Bintang, Aceh Besar, pada Minggu siang.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Longsor Gunung Kuda
Mereka diberangkatkan sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan maskapai Super Air Jet dengan tujuan akhir ke Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Sabang, Muchsin Miralza, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin terhadap aktivitas warga asing di wilayah tersebut.
Selain pengawasan, imigrasi juga akan memberikan edukasi agar para WNA memahami dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia guna mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari.