nasional

Empat Remaja di Menteng Terancam 10 Tahun Penjara Akibat Kedapatan Bawa Celurit

Minggu, 8 Juni 2025 | 16:33 WIB
Ilustrasi senjata tajam. (gambar dari Pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Tim Patroli Presisi Samapta dari Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat remaja yang kedapatan membawa senjata tajam saat berkumpul di Jalan Kalipasir, Menteng, pada Minggu (8/6/2025).

Keempat remaja tersebut berinisial AR (15), AD (15), SF (14), dan GC alias MY (16). Penangkapan dilakukan dalam rangka patroli rutin untuk mencegah terjadinya aksi tawuran.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, para remaja itu diduga akan melakukan tawuran.

Baca Juga: Polda Jawa Tengah Sembelih 808 Ekor Sapi Kurban, Bakal Dibagikan ke Ribuan Warga

Saat diperiksa, petugas menemukan lima bilah celurit, satu golok, satu unit ponsel, serta satu karung berisi botol kaca.

Barang bukti tersebut langsung disita dan para pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas aksi kejahatan jalanan, termasuk tawuran yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka.

Baca Juga: Partai Golkar Dukung Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan Nikel di Raja Ampat

Saat ini, keempat remaja tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reskrim dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, meskipun prosesnya tetap mengikuti aturan peradilan anak.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB