KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak perusahaannya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pencegahan ini diberlakukan mulai 19 Mei 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Harli menyampaikan bahwa Iwan Kurniawan dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan pekan depan.
Baca Juga: 9 Orang Ditangkap Pemerintah Saudi Terkait Angkut 111 Jemaah Haji Ilegal
Iwan Kurniawan diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex dari 2014 hingga 2023, dan kini menjabat sebagai direktur di beberapa entitas anak usaha, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mendalami mekanisme pengajuan kredit dari PT Sritex ke sejumlah bank, baik bank milik pemerintah maupun daerah.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali sejauh mana pengetahuan dan peran Iwan Kurniawan terkait proses pengajuan kredit tersebut.
Baca Juga: KCIC Catat Tiket Whoosh Terjual Lebih Dari 60.000 Selama Libur Panjang Idul Adha
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa tujuh saksi lain, termasuk pejabat bank dan direktur sejumlah perusahaan terkait. Pemeriksaan dilakukan terhadap:
* HP, Kepala Sub Divisi Commercial Banking BPD Jawa Tengah
* DP, pengurus CV Prima Karya
* AZ, tim legal Hadiputranto Hadinoto & Partners (2007–2017)
* LW, Direktur PT Adikencana Mahkota Buana
* APS, Direktur PT Yogyakarta Textile
* IKL (Iwan Kurniawan Lukminto), Direktur Utama beberapa anak usaha Sritex
* AH, Direktur PT Perusahaan Dagang
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka:
Baca Juga: Kebakaran di Penjaringan, Damkar Ungkap Warga Ketiduran Saat Masak Pemicu Insiden
1. DS (Dicky Syahbandinata), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB (2020)
2. ZM (Zainuddin Mappa), Direktur Utama PT Bank DKI (2020)
3. ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex (2005–2022)
Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap sejauh mana dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit yang melibatkan Sritex dan para tersangka tersebut.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Staff Ahli Menaker Terima Dana Rp18 Miliar Kasus Pemerasan TKA
15 Warga Jaksel Dilaporkan Positif Covid-19 Sepanjang 2025
Ada yang Doakan Timnas Menang Saat Wukuf, Menag: Alhamdulillah Makbul
Menteri Agama Apresiasi Perbaikan Fasilitas dari Arab Saudi
Kebakaran di Penjaringan, Damkar Ungkap Warga Ketiduran Saat Masak Pemicu Insiden