KALTENGLIMA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan lima perusahaan tambang yang memiliki izin untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Lokasi pertambangan ini tersebar di lima pulau, yaitu Pulau Gag, Manuran, Batang Pele, Kawe, dan Waigeo.
Beberapa dari perusahaan ini memperoleh izin dari pemerintah pusat, sementara sisanya mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Empat Remaja di Menteng Terancam 10 Tahun Penjara Akibat Kedapatan Bawa Celurit
Salah satu perusahaan yang beroperasi dengan izin dari pemerintah pusat adalah PT Gag Nikel. Perusahaan ini memegang Kontrak Karya Generasi VII di Pulau Gag seluas 13.136 hektar dan telah memasuki tahap operasi produksi.
Selain itu, PT Anugerah Surya Pratama juga mendapatkan IUP Operasi Produksi untuk wilayah seluas 1.173 hektar di Pulau Manuran, berlaku hingga tahun 2034. Kedua perusahaan ini telah memiliki dokumen lingkungan sebagai syarat operasional.
Di sisi lain, ada tiga perusahaan yang mendapatkan izin dari pemerintah daerah, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele, PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe, dan PT Nurham di Pulau Waigeo.
Baca Juga: Polda Jawa Tengah Sembelih 808 Ekor Sapi Kurban, Bakal Dibagikan ke Ribuan Warga
Dari ketiganya, hanya PT Kawei yang sempat melakukan produksi, meskipun kini tidak ada aktivitas berlangsung.
Sementara PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Nurham masih berada dalam tahap awal dan belum memulai kegiatan produksi.