Berdasarkan catatan KLH, perusahaan ini tidak memiliki PPKH, namun tetap melakukan eksplorasi pada 9 Mei 2025 di Pulau Batang Pele dengan menggunakan 10 unit mesin bor coring untuk pengambilan sampel tanah.
Temuan tersebut memperkuat alasan bagi pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang melanggar aturan di wilayah konservasi seperti Raja Ampat.