Berdasarkan catatan KLH, perusahaan ini tidak memiliki PPKH, namun tetap melakukan eksplorasi pada 9 Mei 2025 di Pulau Batang Pele dengan menggunakan 10 unit mesin bor coring untuk pengambilan sampel tanah.
Temuan tersebut memperkuat alasan bagi pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang melanggar aturan di wilayah konservasi seperti Raja Ampat.
Artikel Terkait
Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri
Partai Golkar Dukung Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan Nikel di Raja Ampat
Polda Jawa Tengah Sembelih 808 Ekor Sapi Kurban, Bakal Dibagikan ke Ribuan Warga
Empat Remaja di Menteng Terancam 10 Tahun Penjara Akibat Kedapatan Bawa Celurit