Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Raja Ampat, DPR Dorong Pencabutan Izin

photo author
- Minggu, 8 Juni 2025 | 18:45 WIB
Aktivitas Tambang di Kawasan Raja Ampat (Tangkapan Layar YouTube Greenpeace Indonesia)
Aktivitas Tambang di Kawasan Raja Ampat (Tangkapan Layar YouTube Greenpeace Indonesia)

Berdasarkan catatan KLH, perusahaan ini tidak memiliki PPKH, namun tetap melakukan eksplorasi pada 9 Mei 2025 di Pulau Batang Pele dengan menggunakan 10 unit mesin bor coring untuk pengambilan sampel tanah.

Temuan tersebut memperkuat alasan bagi pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang melanggar aturan di wilayah konservasi seperti Raja Ampat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X